Bahis şirketi Mostbet, müşterileriyle ilgilenen, onlara spor bahisleri pazarında ve çevrimiçi casinolarda en iyi koşulları sunan, Türkiye'deki bir oyun pazarı operatörüdür. Profesyonellerden oluşan ekibimiz size geniş bir oyun yelpazesi, uygun oranlar, çeşitli bonuslar ve promosyonlar, bedava bahisler, bedava çevirmeler ve hızlı para çekme seçenekleri sunuyor. Hizmetin avantajlarından 7/24 yararlanmak için Mostbet app iOS veya Android çalıştıran akıllı telefonunuza indirin.

Tata Cara Haji dan Umroh Serta Penjelasannya 

Tata Cara Haji dan Umroh – Haji adalah rukun Islam yang terakhir, yaitu nomer lima. Kewajiban haji ini dilakukan sekali seumur hidup sebagaimana firman Allah: 

Daily Post

photo of people gathering near kaaba mecca saudi arabia
Photo by Haydan As-soendawy on Pexels.com

Tata Cara Haji dan Umroh – Haji adalah rukun Islam yang terakhir, yaitu nomer lima. Kewajiban haji ini dilakukan sekali seumur hidup sebagaimana firman Allah: 

“Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baytullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imran: 97). 

Dan juga berdasarkan sabda Nabi : 

“Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak adaTuhan sesembahan yang haq melainkan hanya Allah, dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah.” (Muttafaq Alaih). 

Syarat Wajib Haji 

Tata Cara Haji dan Umroh
Photo by Shams Alam Ansari on Pexels.com

1. Islam 
2. Berakal 
3. Baligh 
4. Merdeka 
5. Mampu 

Yang dimaksud mampu syarat kelima yakni mampu baik secara fisik, materi dan kemampuan selama perjalanan (keamanan dalam masa perjalanan). Maka barangsiapa yang tidak mampu memenuhi biaya perjalanan, bekal haji, dan memenuhi nafkah orang yang berada dalam tanggungannya selama ditinggal haji, berarti ia belum berkewajiban melaksanakan haji. 

Demikian pula orang yang mampu memenuhi hal-hal diatas, namun secara fisik ia tidak mampu, mungkin karena sakit yang jauh dari harapan sembuh, sakit menahun, orang cacat atau karena sudah sangat tua, maka kewajiban hajinya dengan mewakilkan kepada orang lain. Dan syarat bagi orang yang mewakilinya adalah sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri. 

Dilarang Berbuat Fasiq dan Berbantah-bantahan Selama Mengerjakan 

Allah berfirman: 

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang telah dima’lumi (diketahui), barangsiapa yang menetapkan niatnya pada bulan itu melaksanakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.” (Al-Baqarah: 197). 

Yang dimaksud Rafats yaitu bersetubuh atau segala sesuatu yang bisa merangsangnya, yang dimaksud berbuat fasiq yaitu berbuat maksiat, dan yang dimaksud dengan berbantah-bantahan yaitu cekcok, bantah-bantahan secara bathil atau yang tidak ada manfaatnya. 

Nabi  bersabda: 

“Barang siapa yang menunaikan ibadah Haji sedang ia tidak melakukan Rafats & perbuatan fasiq, maka ia pulang sebagaimana ketika hari ia dilahirkan ibunya (bersih dari dosa).” (Muttafaqun ‘Alaih) 

“Umroh satu ke umroh lainnya (selanjutnya) adalah penghapus dosa antara (waktu) keduanya, dan Haji Mabrur tiada lain balasannya adalah surga.” (Muttafaqun ‘Alaih) 

Baca: Ketentuan Syarat Wajib Haji 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Bagi Jama’ah Wanita 

Banyak di kalangan jamaah wanita ketika ia melaksanakan Haji tidak mengenakan jubah haji, ia berjalan di antara kerumuanan jamaah laki-laki dengan pakaiannya itu. Mereka mengira bahwa hijab itu hanya sebatas menutupkan kerudung di kepala, ini adalah sesuatu yang kurang baik dilakukan. 

Namun yang lebih parah, sebagian jamaah wanita pada hari raya berhias dan mengenakan pakaian yang indah dan berjalan di antara kerumunan para jamaah pria. 

Sesuatu yang Diharamkan Ketika Mengerjakan Ihram 

Diharamkan 11 perkara bagi jamaah Haji ketika sedang melakukan ihram sampai selesai dari ihramnya dan bertahallul, yaitu: 

  1. Mencabut rambut 
  1. Memotong kuku 
  1. Menggunakan wangi-wangian 
  1. Berburu/membunuh binatang buruan 
  1. Mengenakan pakaian yang dijahit (bagi laki-laki) 
  1. Mengenakan tutup kepala atau wajah dengan segala sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti halnya peci, surban, topi atau yang lainnya. Yang dibolehkan adalah berteduh dibawah payung, berteduh di dalam kemah atau mobil. Juga diperbolehkan membawa barang bawaan diatas kepala apabila tidak dimaksudkan guna menutupinya. 
  1. Mengenakan penutup muka dan sarung tangan (bagi wanita). 
  1. Melangsungkan pernikahan 
  1. Bers*tubuh 
  1. Bercumbu atau bermesraan dengan syahwat 
  1. Mengeluarkan mani baik karena on*ni atau bercumbu 

Seseorang yang melakukan larangan itu memiliki tiga keadaan, yaitu: 

  1. Melakukan tanpa udzur, maka ia berdosa dan wajib baginya membayar tebusan (fidyah) 
  1. Melakukan karena ada udzur, misalnya memotong rambut karena sakit. Hal ini dibolehkan namun tetap wajib membayar fidyah. 
  1. Melakukan bukan karena kemauan pribadinya, misalnya dipaksa, dalam keadaan tidur atau lupa. Hal ini tidak berdosa namun tetap wajib membayar fidyah. 

Apabila pelanggarannya itu berupa memotong kuku, mencabut rambut, memakai wangi-wangian, bercumbu dengan syahwat, mengenakan pakaian yang dijahit bagi laki-laki atau yang menutupi kepalanya, memakai penutup muka atau sarung tangan bagi wanita, maka fidyahnya adalah salah satu dari 3 hal: 

  1. Menyembelih kambing, kemudian dibagikan kepada para faqir miskin dan orang yang melanggar tidak boleh ikut memakannya. 
  1. Memberi makan kepada orang miskin, masing-masing adalah setengah sho’ (kira-kira 1,25 kg). 
  1. Berpuasa selama tiga hari berturut-turut. 

Dan dikecualikan atas larangan-larangan diatas sebagai berikut: 

1. Melakukan pernikahan, hal ini haram hukumnya dan tidak ada fidyahnya 

2. Membunuh binatang buruan, haram hukumnya dan dikenakan denda bagi yang membunuhnya secara sengaja 

3. Bers*tubuh, ini adalah larangan yang paling ditekankan. Maka yang melakukannya ada 5 konsekuensi baginya, yaitu: 

  • Berdosa 
  • Hajinya batal 
  • (Namun) tetap wajib menyempurnakan Haji-nya 
  • Wajib mengulangi (mengqadha) hajinya di tahun berikutnya 
  • Wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor unta yang dilakukan ketika mengulangi Haji berikutnya 

Tata Cara Haji dan Umroh 

ibadah haji dan umroh di makkah
Photo by Ali Karim on Pexels.com

Macam-macam Haji ada tiga, yaitu Haji Tamattu’, Haji Qiran dan Haji Ifrad. Yang paling utama adalah Haji Tamattu’. 

Haji Tamattu’ yaitu melakukan ihram dengan niat umroh saja di bulan Haji, setelah selesai kemudian mengerjakan ihram lagi dengan niat Haji di hari Tarwiyah, yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah. 

Haji Ifrad yaitu mengerjakan ihram dengan niat Haji saja, setelah sampai di Makkah kemudian melakukan Thowaf Qudum, setelah itu langsung melakukan sa’i. 

Sedangkan haji qiran yaitu mengerjakan ihram dengan niat umroh dan haji secara bersamaan. Pengerjaan haji qiran sama seperti mengerjakan haji ifrad, bedanya ada pada dua hal, yaitu: 

  • Niat, Haji Ifrad hanya berniat haji saja, sedangkan haji qiran berniat melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan. 
  • Hadyu/menyembelih qurban, Orang yang melaksanakan haji qiran wajib menyembelih hewan qurban. Sedangkan pada haji ifrad tidak diwajibkan. 

Tata Cara Umroh 

Ihram dari Miqat 

Sebelum mengerjakan ihram, mandilah terlebih dulu, kemudian usapkanlah wangi-wangian ke tubuh, rambut ataupun jenggot, jangan usapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Hindari pemakaian pakaian yang dijahit, kenakanlah kain putih, selendang dan sandal. 

Sedangkan untuk wanita, mandilah meskipun sedang haid, kemudian kenakan pakaian yang dikehendaki sesuai syarat berhijab. Tidak memakai perhiasan dan juga tidak memakai wangi-wangian. 

Apabila tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat, maka mandilah sejak dari rumah. Kemudian setelah mendekati miqat mulailah mengerjakan ihram dengan mengucapkan “Labbaika ‘umrotan”. 

Jika ada kekhawatiran tidak mampu menyempurnakan ibadah haji karena alasan sakit atau yang lainnya, maka ucapkanlah “Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii”. 

Kemudian mulailah dengan mengucapkan talbiyah sampai ke Makkah. Mengucapkan bacaan talbiyah ini hukumnya sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan pula mengeraskan suaranya, namun tidak bagi wanita. 

Setelah sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kanan dan berdoa dengan menyebut nama Allah dan bersholawat kepada Nabi Muhammad . 

Memulai Thowaf dari Hajar Aswad 

Tata cara haji dan umroh yang lainnya adalah thowaf. Mulailah thowaf dari Hajar Aswad atau tempat yang searah dengannya. Kemudian menghadap kearahnya dan ucapkan takbir, usaplah hajar aswad menggunakan tangan dan ciumlah. 

Namun apabila tidak memungkinkan untuk menciumnya maka cukup mengusapnya menggunakan tangan atau yang lainnya, kemudian ciumlah sesuatu yang digunakan untuk mengusap hajar aswad tersebut. 

Apabila masih tidak memungkinkan untuk melakukannya juga maka cukup dengan memberi isyarat kepada hajar aswad. Hal ini dilakukan setiap memulai putaran thowaf. 

Thowaf dilakukan sebanyak tujuh putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Pada tiga putaran pertama Thawaf dilakukan dengan raml atau jalan cepat dengan langkah yang pendek, dan putaran berikutnya jalan biasa. 

Dalam setiap putaran thawaf lakukanlah idthiba’, yaitu meletakkan pertengahan kain selendang dibawah pundak sebelah kanan dan meletakkan kedua ujungnya diatas pundak sebelah kiri. 

Raml dan idthiba’ ini hanya dikhususkan bagi jamaah laki-laki dan dilakukan hanya pada thawaf yang pertama saja, atau thawaf umrah bagi yang mengerjakan haji tamattu’ dan thawaf qudum bagi yang mengerjakan haji ifrad atau qiran. 

Apabila telah sampai pada rukun Yamani, usaplah menggunakan tangan apabila memungkinkan, namun tidak dianjurkan untuk menciumnya ataupun memberi isyarat apabila tidak mampu mengusapnya. Dan disunnahkan saat berada diantara rukun Yamani dan Hajar Aswad berdoa meminta kebaikan dunia dan akhirat baginya. 

Setelah selesai thawaf dari putaran ketujuh dan mendekati hajar aswad tutuplah pundak sebelah kanan, kemudian hampirilah maqam ibrahim apabila memungkinkan dan bacalah surat al-baqarah ayat 125: 

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْناً وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى 

Dan jadikanlah maqam ibrahim tersebut berada di tengah-tengah antara kita dengan Ka’bah, dan apabila memungkinkan sholat lah dua rakaat, pada rakaat pertama setelah al fatihah membaca surat al kafirun dan rakaat kedua membaca surat al ikhlas. 

Pergi ke Sumur Zam-zam dan Minum Airnya 

Selanjutnya, pergilah ke sumur zam-zam dan minum airnya, berdoalah dan tuangkan air zam-zam pada kepala. Dan jika memungkinkan, pergi menuju hajar aswad dan mengusapnya. 

Setelah itu pergi menuju bukit shafa, setelah dekat bacalah surat Al Baqarah ayat 158: 

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ 

Setelah itu ucapkanlah: “Kami memulai yang dengannya Allah memulai.” 

Setelah itu naik ke bukit shofa dan menghadap ke Ka’bah dan bertakbir tiga kali dan ucapkan: 

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

Ulangi bacaan diatas sebanyak tiga kali, dan berdoalah sesuai yang dikehendaki disela-sela bacaan dzikir3 kali tersebut. 

Sa’i Antara Shofa dan Marwah 

Setelah itu turunlah untuk mengerjakan sa’i antara shofa dan marwah. Apabila berada di antara dua tanda hijau, kerjakanlah sa’i dengan berlari-lari kecil. Dan apabila telah sampai di Marwah naiklah ke atas dan menghadap Ka’bah dan ucapkan sebagaimana di Shafa. 

Dan hendaknya melakukan hal yang sama pada putaran berikutnya. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran, dan kembali dari Marwah ke Shafa juga dihitung satu kali putaran. Begitulah seterusnya sampai sempurna menjadi tujuh putaran. Oleh sebab itulah putaran sa’i yang terakhir berakhir di Marwah. 

Setelah selesai mengerjakan sa’i, cukurlah rambut sampai bersih atau memperpendeknya. Untuk orang yang mengerjakan umroh, mencukur rambut sampai bersih (gundul) adalah lebih utama, kecuali apabila waktu hajinya sudah dekat, maka memendekkan rambut adalah lebih utama. 

Bermalam di Muzdalifah 

Apabila matahari telah terbenam pada hari Arafah, maka para jamaah haji bergegas meninggalkan Arafah menuju ke Muzdalifah dengan tenang, santai dan tidak berdesak-desakan. Setelah sampai di Muzdalifah kemudian melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ secara jama’ qashar menggunakan satu adzan dan dua iqomat. 

Di Muzdalifah ini bermalam sampai terbit fajar, kemudian melaksanakan sholat shubuh di awal waktu. Setelah selesai melaksanakan sholat shubuh, apabila memungkinkan kemudian menuju Masy’aril Haram, yakni bukit yang berada di Muzdalifah. 

Namun apabila tidak memungkinkan cukuplah seluruh Muzdalifah menjadi mauqif (tempat berhenti yang disyariatkan). 

Di sana menghadap kiblat dan memanjatkan doa , takbir atau puji-pujian kepada Allah. Setelah pagi tampak menguning sebelum terbitnya matahari, maka para jamaah haji pergi menuju Mina dengan membaca bacaan talbiyah hingga saatnya melempar jumrah aqabah. 

Adapun untuk wanita dan orang-orang yang lemah diperbolehkan untuk langsung menuju Mina di akhir malam. Hal ini sebagaimna hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a: Nabi  mengutusku di akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (Muzdalifah) untuk membawa perbekalan Nabi .” (HR. Muslim) 

Asma’ binti Abu Bakar juga berangkat dari Muzdalifah menuju Mina setelah tenggelamnya bulan. Dan waktu tenggelamnya bulan adalah kira-kira setelah lewatnya dua pertiga malam. 

Baca: Amalan pada Hari Raya Qurban dalam Ibadah Haji 

Ringkasan Rukun, Wajib Umroh dan Haji 

Rukun Haji 

  1. Ihram 
  1. Wuquf di Arafah 
  1. Thawaf Ifadhah 
  1. Sa’i 

Wajib Haji 

  1. Ihram dari miqat 
  1. Wuquf di Arafah hingga terbenamnya matahari bagi yang wuquf di siang hari 
  1. Bermalam di Muzdalifah 
  1. Bermalam pada malam-malam hari tasyriq di Mina 
  1. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Qurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib) 
  1. Mencukur rambut atau memendekkannya 
  1. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran, dan tidak bagi yang melakukan haji ifrad) 
  1. Thawaf wada’ 

Rukun umrah 

  1. Ihram 
  1. Thawaf 
  1. Sa’i 

Wajib umrah 

  1. Ihram dari miqat 
  1. Mencukur rambut atau memendekkannya 

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer