Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dimengerti oleh setiap muslim sama halnya seperti shalat dan puasa.
Karena perkembangan zaman pada era industri ini, sumber penghasilan tidak hanya berkutat pada sektor pertanian dan juga peternakan. Sehingga ada potensi-potensi untuk pengambilan zakat dari berbagai profesi.
Berawal dari inilah macam-macam zakat muncul. Sehingga mulailah ada khazanah keilmuan yang bersifat aplikatif tentang pemanfaatan dana yang bersumber dari zakat infaq dan sedekah.
Kewajiban seseorang mengenai hal tersebut karena mengetahui tentang rukun Islam dan rukun Iman merupakan ilmu khal, seperti yang dijelaskan dalam kitab Ta’limul Muta’alim.
Kewajiban tersebut antara lain mengetahui ketentuan-ketentuan zakat fitrah dan zakat mal. Untuk mengetahui hal tersebut mari kita simak pembahasan berikut.
Pengertian Zakat

Zakat secara etimologi adalah suci, tubuh, tambah, dan berkah. Pengertian zakat dengan arti tersebut bisa kita lihat di QS. At-Taubah 103, Ar-Rum 39, Al-baqarah 276.
Sedangkan zakat secara terminologi secara garis besar adalah mengeluarkan sebagian harta sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dengan persyaratan-persyaratan tertentu untuk diberikan kepada mustahiq sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Zakat diwajibkan bagi orang muslim (yang sesuai dengan syarat) berdasarkan firman Allah diantaranya adalah QS. At-Taubah 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan *dan mensucikan** mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.(At-Taubah :103)
*Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
**Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah
Walaupun sama-sama mengeluarkan harta untuk ibadah, zakat memiliki perbedaan dengan infaq dan sedekah. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu dan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.
- Infaq ialah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, disamping ada yang wajib dan sunnah.
- Shadaqah memiliki ma’na yang lebih luas dapat berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi.
Sejarah Diwajibkannya Zakat
Pada masa pra Islam (zaman jahiliyah) telah berlaku peraturan tentang kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 10% untuk harta tertentu seperti unta, sapi, kambing. Akan tetapi niat dari mengeluarkan harta seperti zakat tersebut bukan karena Allah semata, akan tetapi ada yang diberikan untuk persembahan berhala-berhala.
Pemberlakuan peraturan tersebut telah ditegaskan dalam Al-Qur’an QS. Al-An’am ayat 136.
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَائِهِمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Artinya: Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”.
Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, Maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka***. Amat buruklah ketetapan mereka itu.
Menurut yang Diriwayatkan bahwa hasil tanaman dan binatang ternak yang mereka peruntukkan bagi Allah. Mereka pergunakan untuk memberi makanan orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan berbagai amal sosial, dan yang diperuntukkan bagi berhala-berhala diberikan kepada penjaga berhala itu.
Apa yang disediakan untuk berhala-berhala tidak dapat diberikan kepada fakir miskin, dan amal sosial sedang sebahagian yang disediakan untuk Allah (fakir miskin dan amal sosial) dapat diberikan kepada berhala-berhala itu. kebiasaan yang seperti ini Amat dikutuk Allah.
Kemudian pada masa kerasulan Nabi Muhammad sebelum hijrah ke Madinah telah diwajibkan membayar zakat bagi orang muslim. Namun kewajiban tersebut belum dirinci secara detail mengenai bagaimana ketentuan, macam-macam zakat dan syarat rukunnya.
Setelah dua tahun hijrah barulah kewajiban zakat fitrah dan zakat mal tersebut diperjelas dengan rincian-rincian yang detail. Meliputi harta yang wajib dizakati, nishob, penerima dan waktu beserta cara mengelolanya.
Macam-Macam Zakat
Zakat hanya memiliki dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dinamakan zakat fitrah karena zakat tersebut bertujuan untuk membersihkan jiwa dan juga dikeluarkan pada saat hari raya idul fitri. Dan dinamakan zakat mal karena bertujuan untuk mensucikan harta kekayaan milik seseorang seperti yang dijelaskan dalam QS. At-Taubah 103.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut Syaikh Waki’ Bin Jarah seperti sujud sahwi ketika shalat, yaitu menambal kekurangan-kekurangan pada saat shalat. Begitupula dengan zakat fitrah. Jika seseorang telah mengeluarkan zakat fitrah maka puasa ramadhan satu bulan telah sempurna.
Zakat fitrah merupakan sedekah wajib yang dikeluarkan mulai awal ramadhan sampai saat sebelum khatib khutbah untuk shalat idul fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut adalah sebagai berikut:
- Bergama Islam.
- Waktu pelaksanaannya adalah pada saat terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan sampai sebelum khutbah idul fitri.
- Zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok suatu negara/wilayah setempat. Jika makanan setempat berupa beras, maka itulah zakatnya dengan jumlah 2,7 kg.
Baca: Niat Zakat Fitrah
Zakat Mal
Pada dasarnya zakat diwajibkan kepada semua orang muslim untuk mensucikan setiap harta bendanya. Yang dihasilkan dari usaha atau rizki dari Allah meliputi jenis usaha yang baik-baik.
Zakat mal meliputi zakat pertanian, peternakan, perdagangan, zakat emas dan perak, hasil tambang.
عن سعيد ابن ابي بردة عن ابيه عن جده عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : على كل مسلم صدقة (رواه البخاري)
Dari Said bin Abi burdah, dari bapaknya, dari kakeknya, dari nabi bersabda: wajib bagi muslim untuk sedekah (zakat) (HR. Al-Bukhari No. 1445)
Syarat Zakat Mal
Bagi orang-orang yang memenuhi kriteria berikut diwajibkan membayar zakat sebagai bukti ketaatan kepada Allah dan untuk mensucikan harta.
- Beragama Islam dan Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Hartanya merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
- Sampai nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat)
- Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun
Zakat Profesi
Setelah berkembangnya zaman, sumber pendapatan seseorang semakin bervariasi. Sumber pendapatan ini tidak banyak dibahas oleh ulama salaf.
Pada saat itu sumber pendapatan yang populer hanya perdagangan, pertanian dan peternakan sehingga mendapatkan porsi pembahasan lebih banyak dan sangat memadai. Tidak ada pembahasan ber macam-macam zakat.
Hasil dari profesi (dokter, penulis, dosen, jurnalis, dll), ahli (Arsitek, advokat), jasa dan lain sebagainya. Sehingga dari perkembangan tersebut muncul hukum tentang pengambilan zakat terhadap profesi.
Pengambilan zakat profesi yang bersifat kontemporer tersebut berasal dari firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 267.
أنفقوا من طيبات ما كسبتم
“…nafkahkanlah sebahagian dari hasil usahamu –apapun profesinya — yang baik-baik…”
Ini menunjukkan bahwa semua rizqi yg diusahakan atau didapat secara baik dan halal, apapun profesi atau pekerjaannya, hukumnya wajib dibayar zakatnya.
Harta Yang Wajib Dizakati
Setiap harta yang dimiliki manusia merupakan rizqi dari Allah untuk kelangsungan hidup makhluknya. Harta tersebut wajib disucikan dari kotoran-kotoran yang berasal dari cara mendapatkan rizqi. Jika seorang pedagang wajib mengeluarkan zakat karena cara mendapatkan rizqi kadang dengan cara yang tidak benar.
Harta yang wajib dizakati tersebut antara lain : emas, perak, unta, sapi, kerbau, kambing, domba, zakat hasil pertanian, uang kontan, perdagangan. Semua harta tersebut memiliki nishob yang berbeda-beda. Penetapan nishob tersebut sesuai dengan petunjuk Nabi melalui haditsnya. Berikut ini nishob dari masing-masing harta yang wajib dizakati.
Nishob Zakat
Secara garis besar berikut ini adalah patokan yang bisa dipakai untuk menentukan nisab setiap harta objek zakat.
Emas | 94 gram |
Perak | 672 gram |
Perdagangan | 94 gram |
Tabungan | 94 gram |
Pertanian | 520 Kg |
Dari tabel di atas ada sedikit pembahasan yang harus kamu liat. Yaitu nishab zakat emas dan perak. Hal itu dikarenakan para ulama berbeda pendapat dalam mengkonversi batas kewajiban zakat. Yaitu 20 dinar dan 200 dirham.
Niat Zakat
Niat merupakan tolak ukur diterimanya suatu amal perbuatan seperti dalam hadits yang masyhur yang diriwayatkan oleh 6 pemilik kitab hadits dari riwayat Umar bin Al-Khattab. Zakat juga merupakam ibadah yang bisa diterima di sisi Allah dengan syarat harus ada niat yang benar. Berikut ini niat zakat :
Niat Zakat Fitrah
نَوَيْتُ عَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ الْفِطْرِ لِنَفْسِيْ فَرْضاً لله تعالى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri linafsi fardho lilla ta’ala
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, fardhu, lillahi ta’ala.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Penerima zakat adalah asnaf yang jumlahnya ada delapan kelompok yang telah dijelaskan secara detail dalam QS. At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60).
Lembaga amil zakat mempunyai tugas untuk menyampaikan zakat dari muzakki kepada orang-orang yang tepat, sehingga bisa dimaksimalkan untuk kemaslahatan ummat. Salah satu dari lembaga amil zakat adalah nu care atau lazizmu yang siap menampung dan membagikan zakat kalian.
Demikian pembahasan pada kali ini yang berjudul “macam-macam zakat, niat dan ketentuannya”. Semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat dan memberikan keberkahan. Wassalamualaikum….